Kamis, 30 April 2026, Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti). Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum, yang dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahap II menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum, guna memastikan proses hukum berjalan secara tertib, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Penyidik Kepolisian Resor Lembata Kepada Kejaksaan Negeri Lembata Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian
