Kantor Kejaksaan Negeri Lembata selaku Penjual Lelang, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Barang Milik Negara melalui Aplikasi Lelang tanpa kehadiran peserta dengan cara penawaran terbuka (open bidding).
Lelang akan dilaksanakan pada :
- Hari, Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026
- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran : 26 Mei 2026 pukul 09:00 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat Domain : lelang.go.id
- Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kupang Gedung Keuangan Negara Kupang, Jalan Frans Seda No. 1, Kota Kupang
- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
| Nama Barang | Keterangan | Uang Jaminan |
| Satu paket perlengkapan kantor berupa P.C. Unit dengan kondisi rusak berat | Kondisi rusak berat dan apa adanya | Rp. 2.535.710 |
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang tebuka melalui internet (open bidding). Dibuka dengan browser pada alamat domain lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan Ketentuan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta masukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Uang Jaminan Lelang
Uang jaminan penawaran, tata cara penawaran dan tata cara pembayaran dapat dilihat di website lelang.go.id.
4. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari pokok lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.
5. Obyek Lelang
Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul di kemudian hari. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka peserta lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga. Peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain lelang.go.id. Bagi peserta yang berminat untuk melihat barang yang dilelang pada lokasi objek berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata Jl. Trans Atadei Lusikawak, Kel. Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, Nusa Tenggara Timur pada jam 09.00 s.d. 12.00 WIB di hari kerja sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
6. Informasi Lebih Lanjut
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Lembata di Jl. Trans Atadei Lusikawak, Kel. Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, Nusa Tenggara Timur dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang di Gedung Keuangan Nagara Lt. 4, Jl. Frans Seda, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
