Pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 Kejaksaan Negeri Lembata turut menghadiri Zoom Meeting Restorative Justice Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan Dir E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
