Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata dan Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum beserta jajaran staf Pidum mengikuti Zoom Meeting Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan Dir. C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas penerapan kebijakan Restorative Justice di lingkungan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
