Kejaksaan Negeri Lembata

Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri Serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti Dan Barang Rampasan Berupa Merkuri

Selasa, 14 April 2026, Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta implementasi kebijakan hukum, Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri, serta penanganan barang sitaan dan barang bukti berupa merkuri.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung perlindungan lingkungan hidup sekaligus memastikan penanganan barang bukti dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran semakin memahami peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan barang bukti yang berpotensi membahayakan, serta berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas dan berwawasan lingkungan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *