Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tahap II adalah proses penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P/21).
Proses ini merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana sebagai bentuk pelimpahan kewenangan penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan di pengadilan.
