Kejaksaan Negeri Lembata

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tahap II adalah proses penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P/21).

Proses ini merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana sebagai bentuk pelimpahan kewenangan penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan di pengadilan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *