Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Bapak Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. turut hadir dalam kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak di Lapas Klas III Lembata.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada 62 Narapidana di Lapas Kelas III Lembata merupakan bagian dari pelaksanaan hak Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.



