Kejaksaan Negeri Lembata

Penegakan Hukum Humanis Kedepankan Rasa Kemanusiaan, Kejari Lembata Kawal Terdakwa Ke Pemakaman Orang Tua

Kejaksaan Kejari Lembata laksanakan penegakkan hukum humanis yang kedepankan rasa kemanusiaan.
Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata beserta Tim mengawal dan mendampingi Terdakwa ASS Alias A yang merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian. Terdakwa dijerat Pasal 476 KUHP yang sedang dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Lembata untuk menghadiri pemakaman Ayah kandungnya di Desa Balauring.
JPU Kejaksaan Negeri Lembata menjemput lalu mengantar Terdakwa dari Lapas Kelas III Lembata menuju rumah Terdakwa dan tempat pemakaman ayah Terdakwa di Desa Balauring sehingga Terdakwa dapat ikut mendoakan dan mengikuti proses pemakaman ayah Terdakwa.
Menurut Kajari Lembata, Pengantaran Terdakwa tersebut merupakan wujud empati dan rasa kemanusiaan dari Kejaksaan Negeri Lembata terhadap Terdakwa yang sedang mengalami keadaan duka namun dengan tetap melaksanakan prosedur pengawalan dan pengamanan terhadap Terdakwa.
Hal ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Lembata dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan hasil kordinasi yang baik dengan APH lainnya yakni Pengadilan Negeri Lembata, Lapas Kelas III Lembata dan Advokat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *