Jumat, 18 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Bapak Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. Memimpin jalannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Lembata.
Salah satu tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan selain sebagai Lembaga penuntutan dan
melakukan penyidikan dalam perkara tertentu, adalah sebagai eksekutor, yaitu melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

