Kejaksaan Negeri Lembata

Kejari Lembata Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Terhadap Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Bersama APH Lintas Sektor

Pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Lembata telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti terhadap Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Bapak Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. didampingi oleh Kapolres Lembata, Bapak Nanang Wahyudi, S. Psi., M.Psi. dan Hakim Pengadilan Negeri Lembata, Bapak Yudhi Darmansyah, S.H.

Pemusnahan dilaksanakan terhadap 2 (dua) perkara yakni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor.6/Pid.Sus/2026/PN Lbt tanggal 13 Maret 2026 dan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Lbt tanggal 26 Mei 2026.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *