Pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lembata. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan, mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
