Kejaksaan Negeri Lembata

Penerimaan Pembayaran Pidana Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana Lely Yumina Lay, S.E.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lembata menerima pembayaran pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan pembayaran sisa Uang Pengganti sejumlah Rp. 1.191.974.000 (satu milyar seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh empat rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp Lerahinga – Sp Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2022 atas nama Terpidana Lely Yumina Lay, S.E sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT Kpg tanggal 24 Maret 2025 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 8621K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025. Bahwa selanjutnya uang tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Kantor Bank BNI Cabang Lewoleba.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *